eft">Thanks untuk Wikipedia untuk ilmu tentang sejarahnya... dan selamat datang all... thanks... MERDEKA!



Jumat, 30 Oktober 2009

Proklamasi Indonesia dan Radio

Muhammad Jusuf Ronodipuro

Muhammad Jusuf Ronodipuro

Tahukah anda bahwa rekaman pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno, yang hingga kini bisa kita dengar di Monas dan juga banyak beredar di internet itu, tidak direkam pada tanggal 17 Agustus 1945 ? Tahukah anda bahwa kabar tentang proklamasi yang pertama kali disiarkan melalui radio ke seluruh dunia tidak keluar dari mulut Bung Karno langsung?

Ya inilah kepingan sejarah kemerdekaan Indonesia yang melibatkan satu nama yang sangat penting dalam sejarah dunia radio siaran di Indonesia. Beliau adalah almarhum Muhammad Jusuf Ronodipuro, salah seorang pendiri Radio Republik Indonesia (RRI), bahkan yang pertama mengeluarkan slogan : “Sekali di Udara Tetap di Udara!”.

Berikut beberapa informasi tentang peran beliau di masa kemerdekaan Indonesia yang saya sarikan dari berbagai sumber (lihat tautan terkait di akhir artikel ini).

~~~

KABAR TENTANG PROKLAMASI

Banyak orang -ya paling tidak saya- berpikir bahwa suara Bung Karno membacakan proklamasi itu mengudara juga di radio pada hari yang sama saat Indonesia merdeka. Ternyata bukan begitu ceritanya.

Jumat, 17 Agustus 1945, sekitar jam 17:30 WIB. Saat itu Pak Jusuf sedang berada di kantornya, Hoso Kyoku (Radio Militer Jepang di Jakarta). Tiba-tiba muncullah Syahruddin, seorang pewarta dari kantor berita Jepang Domei dengan tergesa-gesa. (Catatan: Pak Jusuf sempat meralat kebenaran berita bahwa yang datang itu adalah sejarawan Des Alwi). Syahruddin yang masuk ke kantor Hoso Kyoku dengan melompati pagar itu menyerahkan selembar kertas dari Adam Malik yang isinya “Harap berita terlampir disiarkan”. Berita yang dimaksud adalah Naskah Proklamasi yang telah dibacakan Bung Karno jam 10 pagi.

Masalahnya, semua studio radio Hoso Kyoku sudah di jaga ketat sejak beberapa hari sebelumnya, tepatnya sehari setelah Hiroshima dan Nagasaki di bom oleh Amerika. Jusuf kemudian berunding dengan rekan-rekannya, diantaranya Bachtiar Lubis (kakak dari Sastrawan dan tokoh pers Indonesia Mochtar Lubis) dan Joe Saragih, seorang teknisi radio.

Beruntung, studio siaran luar negeri tidak dijaga. Saat itu juga dengan bantuan Joe, kabel di studio siaran dalam negeri di lepas dan disambungkan ke studio siaran luar negeri. Tepat pukul 19:00 WIB selama kurang lebh 15 menit Jusuf pun membacakan kabar tentang proklamasi di udara, sementara di studio siaran dalam negeri tetap berlangsung siaran seperti biasa untuk mengecoh perhatian tentang Jepang.

Belakangan tentara Jepang mengetahui akal bulus Jusuf dan kawan-kawannya. Mereka pun sempat disiksa. Beruntung mereka selamat. Malam itu pun radio Hoso Kyoku resmi dinyatakan bubar, tetapi dunia saat itu juga sudah mengetahui kabar tentang proklamasi langsung dari mulut Jusuf Ronodipuro. Sayang rekaman suara ini tidak diketahui lagi keberadaannya, atau jangan-jangan sudah tidak ada mengingat malam itu juga radio tersebut ditutup oleh Jepang.

~~~

CIKAL BAKAL RADIO REPUBLIK INDONESIA

Gara-gara luka-luka dipukuli tentara Jepang, Jusuf Ronodipuro berobat ke seorang dokter bernama Abdurrahman Saleh. Mengetahui apa yang baru dilakukan oleh Jusuf, Abdurrahman Saleh kemudian menyarankan agar Jusuf membuat pemancar radio sebagai sarana komunikasi pemerintahan Indonesia yang baru dengan rakyat.

Kabarnya diperlukan waktu tiga hari bagi Jusuf dan kawan-kawannya untuk merakit pemancar itu. Laboratorium milik dokter Abdurrahman Saleh di belakang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSCM, pun kemudian dipakai sebagai ruang siaran. Maka berdirilah radio Voice of Indonesia yang siaran 2 jam sehari, satu jam dalam bahasa Indonesia, satu jam dalam Bahasa Inggris.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa untuk masuk ke studio ‘radio gelap’ tersebut harus melewati kamar mayat RSCM yang baunya busuk, sehingga setiap habis siaran bajunya pun tertular bau busuk itu dan harus direndam selama 2 hari untuk menghilangkan baunya.

Tetapi dari ruangan berbau busuk mayat itulah, Voice of Indonesia mengudara dan menjadi media utama untuk mengabarkan perjuangan Indonesia kepada rakyat dan juga ke masyarakat internasional. Bung Karno sendiri pertama kali berpidato di radio tersebut pada tanggal 25 Agustus 1945 sementara 4 hari kemudian Bung Hatta juga mengudara dari studio yang sama.

Voice of Indonesia kemudian menjadi cikal bakal Radio Republik Indonesia. Abdurrahman Saleh adalah direktur RRI yang pertama, dan Jusuf Ronodipuro kemudian dikenal sebagai orang pertama yang memperkenalkan slogan “Sekali Di Udara, Tetap Di Udara!”

~~~

MEREKAM PEMBACAAN NASKAH PROKLAMASI

“Proklamasi itu hanya satu kali!” begitu kata Ir. Sukarno dengan nada marah kepada Jusuf Ronodipuro pada suatu hari di awal tahun 1951. Dalam pengakuan kepada salah seorang kerabat dekatnya Louisa Tuhatu, Jusuf Ronodipuro dengan rendah hati mengatakan, kebetulan sekali saat RRI baru saja membeli peralatan baru dan mendadak pula muncul ide di benaknya untuk merekam suara Bung Karno membacakan proklamasi.

Meskipun sempat ‘ciut’ juga dimarahi oleh Sang Pemimpin Besar Revolusi, tetapi Jusuf tetap bersikukuh. “Betul, Bung. Tetapi saat itu rakyat tidak mendengar suara Bung,” bujuknya. Bung Karno pun bersedia merekam suaranya tengah membacakan naskah proklamasi. Ini terjadi hampir 6 tahun setelah proklamasi yang asli dibacakan.

Nah, kebenaran cerita ini sempat menjadi kontroversi tersendiri. Bahkan -bisa ditebak- nama seorang Roy Suryo pun sempat terbawa-bawa disini. Tapi sudahlah. Itu urusan dia hehe.

Toh ada beberapa bukti yang bisa memperkuat kebenaran cerita ini. Kalau anda dengar pembacaan naskah proklamasi, maka akan terdengar kualitas rekaman yang relatif bersih, tidak ada suara-suara latar apapun. Senyap, seolah direkam di studio. Yang ada hanya suara Bung Karno. Padahal diasumsikan saat itu suasana saat proklamasi dibacakan sangatlah ramai. Nada suara Bung Karno pun tidak berapi-api seperti biasanya saat ia berpidato, bahkan ada kesan santai.

Bukti lain diceritakan oleh Louisa Tuhatu, orang terdekat Jusuf Ronodipuro di blognya (silahkan temui tautannya di akhir artikel ini). Anda mungkin tahu bahwa dalam naskah asli proklamasi yang hingga kini masih tersimpan rapi, tercetak tanggal “ hari 17 boelan 8, tahoen 05 “, sesuai penanggalan Jepang yakni tahun 2605 yang sama dengan tahun 1945. Tetapi dalam pembacaan saat rekaman, Bung Karno menyebutkan tahun 1945 dan bukannya tahun 05 atau 2605.

Silahkan bandingkan tanggal pada naskah, dengan tanggal pada rekaman pembacaan naskah proklamasi di bawah ini:

naskahproklamasi.jpg

//

Demikianlah sekelumit catatan sejarah tentang sosok Jusuf Ronodipuro dan bagaimana radio berperan besar pada masa proklamasi kemerdekaan.

Muhammad Jusuf Ronodipuro meninggal pada tanggal 27 Januari 2008 dalam usia 88 tahun. Beliau dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Berita wafatnya beliau tidak banyak beredar, karena pada hari yang sama banyak media lebih terfokus pada kematian Suharto.

Toh Indonesia akan selalu mengenang beliau sebagai salah seorang yang paling berperan mewartakan kemerdekaan Indonesia kepada seluruh dunia, selain juga berbagai jasa lainnya yang bisa anda baca selengkapnya dalam tautan di bawah ini.

Semoga Allah membalas semua jasamu di alam sana, Pak Jusuf!

Sekali Di Udara, Tetap di Udara!!!

Sumber: suarane.org

Teks asli sumpah pemuda

POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA

Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja: Jong Java, Jong Sumatranen Bond (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen Pasoendan, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia;

membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 October tahoen 1928 dinegeri Djakarta;

sesoedahnja mendengar pidato-pidato dan pembitjaraan jang diadakan dalam kerapatan tadi;

sesoedahnja menimbang segala isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini;

kerapatan laloe mengambil poetoesan:

PERTAMA.

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

KEDOEA.

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

KETIGA.

KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia;

mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja:

kemaoean

sejarah

bahasa

hoekoem-adat

pendidikan dan kepandoean;

dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita

Tragedi Mei 1998 Potret Suram Masalalu Bangsa Kita

Seorang aktifis mahasiswi tak berdaya ketika aparat mengejarnya dan terjatuh

Seorang aktifis mahasiswi tak berdaya ketika aparat mengejarnya dan terjatuh


Sepintas inilah keterangan mengenai Tragedi Mei 1998 ” Tragedi mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesiapada 13 Mei – 15 Mei 1998, khususnya di ibu kota Jakartanamun juga terjadi di beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi Trisakti di mana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.
Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan-perusahaan dihancurkan oleh amuk massa — terutama perusahaan-perusahaan yang dianggap ada hubungannya dengan keluarga Soeharto dan konco-konconya — dirusak secara membabi-buta oleh massa yang mengamuk. Selain itu banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa jugamenjadi sasaran amuk massa, terutama di Jakarta danSurakarta.

Juga terdapat puluhan wanita keturunan Tionghoa yangdiperkosa dalam kerusuhan tersebut. Dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yangmeninggalkan Indonesia. Sampai saat ini belum begitu jelas siapa yang menunggangi mereka.

Amuk massa ini membuat para pemilik toko di kedua kota tersebut ketakutan dan menulisi muka toko mereka dengan tulisan “Milik pribumi” atau “Pro-reformasi”. Hal yang memalukan ini mengingatkan seseorang kepada peristiwa Kristallnacht di Jerman pada tanggal 9 November 1938 yang menjadi titik awal penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi dan berpuncak pada pembunuhan massal atas mereka di hampir seluruh benua Eropa oleh pemerintahan Jerman Nazi.

Sampai bertahun-tahun berikutnya Pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama-nama besar yang dianggap provokator kerusuhan Mei 1998. Bahkan pemerintah mengeluarkan pernyataan berkontradiksi dengan fakta dengan mengatakan sama sekali tidak ada pemerkosaan massal terhadap wanita keturunan Tionghoa disebabkan tidak ada bukti-bukti konkret tentang pemerkosaan tersebut.
mei13-14-98

Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidakjelasan dankontroversi sampai hari ini. Namun demikian umumnya orang setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian orang-orang tersebut.Tragedi Mei 1998 sudah 11 tahun lebih berlangsung akan tetapi pengungkapan pelaku belum jugatuntas,bahkan proses hukum yangmengungkap tragedi ini stag danberhenti tanpa ada keterangan dari pihak berwajib!!Susah dan Berat!!!begitulah ungkapan untuk penyelesaian Tragedi yang menewaskan beberapa Orang Mahasiswa ini sampai sekarang belum juga terungkap!!
Kasus ini meledak, pada tanggal 14 Mei 1998. Jakarta seperti membara. Semua orang tumpah di jalanan. Mereka merusak dan menjarah toko dan gedung milik swasta maupun pemerintah. Masa pada saat itu sudah kehilangan kendali dan brutal akibat kondisi yang terjadi di tnah air pada saat itu.
Tak hanya itu, massa juga memburu warga keturunan Cina. Buntutnya, banyak warga keturunan Cina mengungsi ke luar negeri. Sebagian lainnya bertahan dalam ketakutan. dan munculah isyu-isyu gak tidak jelas bahwa pada hari itu terjadi perkosaan masal warga keturunan tiong Hoa.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei menyebutkan, situasi paling kacau di pertokoan Yogya Plaza di kawasan Klender, Jakarta Timur. TGPF mencatat, korban tewas di Yogya Plaza sebanyak 488 jiwa. pada saat itu banyak masa penjarahan barang yangmati terbakar akibat terbakarnya Plaza tersebut.

TGPF juga mencatat 1.200 orang mati terbakar, 8.500 bangunan dankendaraan hancur. Sebanyak 90 perempuan diperkosa dan dilecehkan. Sementara kerugian materi mencapai Rp 2,5 triliun.

Melihat itu, banyak pihak percaya ini bukan kerusuhan biasa. Kerusuhan terorganisir dan ada dalang entelektual yang bermain di balik kerusuhan ini. TGPF menyebutkan, kerusuhan banyak dimotori orang berbadan tegap , berambut cepak, atau berseragam sekolah menengah atas (berpotongan seperti aparat keamanan). Semuanya ahli meledakkan bom molotof.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia merekomendasikan 50 perwira TNI-Polri terlibat pelanggaran HAM pada Mei 1998, itu. Sebelas di antaranya sudah dipecat. Dan yang lainnya seperti menguap!sampai sekarang tidak diketahuidan tidak ada perkembangan masalah ini. Sebab, DPR menyebutkan, kerusuhan Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat(Bukan Pelanggaran HAM Berat???dengan menewaskan beratus warga ???). Alhasil, proses hukum di Kejaksaan Agung pun terhambat. Dan, akhirnya sampai kini, kerusuhan Mei 98 tinggal sejarah yang menyisakan misteri.dan para aktivis pembela HAM masih terus mengusahakan akan kasus ini!! selamat berjuang walaupun berat khasus ini harus terungkap!!!.

Sumber :Metro News, wikipedia indonesia

Ngaben-Pembakaran jenasah di bali

Ngaben adalah upacara pembakaran mayat yang dilakukan di Bali, khususnya oleh yang beragama Hindu, dimana Hindu adalah agama mayoritas di Pulau Seribu Pura ini. Di dalam Panca Yadnya, upacara ini termasuk dalam Pitra Yadnya, yaitu upacara yang ditujukan untuk roh lelulur. Makna upacara Ngaben pada intinya adalah untuk mengembalikan roh leluhur (orang yang sudah meninggal) ke tempat asalnya. Seorang Pedanda mengatakan manusia memiliki Bayu, Sabda, Idep, dan setelah meninggal Bayu, Sabda, Idep itu dikembalikan ke Brahma, Wisnu, Siwa.

Upacara Ngaben biasanya dilaksanakan oleh keluarga sanak saudara dari orang yang meninggal, sebagai wujud rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya. Dalam sekali upacara ini biasanya menghabiskan dana 15 juta s/d 20 juta rupiah. Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa kita tidak boleh menangisi orang yang telah meninggal karena itu dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.

Hari pelaksanaan Ngaben ditentukan dengan mencari hari baik yang biasanya ditentukan oleh Pedanda. Beberapa hari sebelum upacara Ngaben dilaksanakan keluarga dibantu oleh masyarakat akan membuat “Bade dan Lembu” yang sangat megah terbuat dari kayu, kertas warna-warni dan bahan lainnya. “Bade dan Lembu” ini merupakan tempat mayat yang akan dilaksanakan Ngaben.

Pagi hari ketika upacara ini dilaksanakan, keluarga dan sanak saudara serta masyarakat akan berkumpul mempersiapkan upacara. Mayat akan dibersihkan atau yang biasa disebut “Nyiramin” oleh masyarakat dan keluarga, “Nyiramin” ini dipimpin oleh orang yang dianggap paling tua didalam masyarakat. Setelah itu mayat akan dipakaikan pakaian adat Bali seperti layaknya orang yang masih hidup. Sebelum acara puncak dilaksanakan, seluruh keluarga akan memberikan penghormatan terakhir dan memberikan doa semoga arwah yang diupacarai memperoleh tempat yang baik. Setelah semuanya siap, maka mayat akan ditempatkan di “Bade” untuk diusung beramai-ramai ke kuburan tempat upacara Ngaben, diiringi dengan “gamelan”, “kidung suci”, dan diikuti seluruh keluarga dan masyarakat, di depan “Bade” terdapat kain putih yang panjang yang bermakna sebagai pembuka jalan sang arwah menuju tempat asalnya. Di setiap pertigaan atau perempatan maka “Bade” akan diputar sebanyak 3 kali. Sesampainya di kuburan, upacara Ngaben dilaksanakan dengan meletakkan mayat di “Lembu” yang telah disiapkan diawali dengan upacara-upacara lainnya dan doa mantra dari Ida Pedanda, kemudian “Lembu” dibakar sampai menjadi Abu. Abu ini kemudian dibuang ke Laut atau sungai yang dianggap suci.

Setelah upacara ini, keluarga dapat tenang mendoakan leluhur dari tempat suci dan pura masing-masing. Inilah yang menyebabkan ikatan keluarga di Bali sangat kuat, karena mereka selalu ingat dan menghormati lelulur dan juga orang tuanya. Terdapat kepercayaan bahwa roh leluhur yang mengalami reinkarnasi akan kembali dalam lingkaran keluarga lagi, jadi biasanya seorang cucu merupakan reinkarnasi dari orang tuanya.

SantriLoka?



Mojokerto – Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memiliki sekitar 700 santri resmi yang aktif mengikuti pengajian rutin malam Jumat Legi. Namun para santri tidak dihimpun dalam satu tempat, melainkan pulang ke rumah usai mengaji.

“Kendala kami masalah dana dan tempat. Jadi tidak ada tempat atau asrama santri, seperti pondok pesantren pada umumnya,” kata Pengasuh Santriloka, Kiai Ahmad Naf’an (Gus Aan) di Padepokan Santriloka, Kelurahan Kranggan Gang 5, Kamis (29/10/2009).

Mayoritas para santri Perguruan Ilmu Kalam Santriloka tersebar di berbagai desa wilayah kota maupun kabupaten Mojokerto. Sebagian juga berasal dari Jombang. Di antara santri, terdapat pula mantan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat.

Santri Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memang berbagai kalangan. Bahkan sebagian santri merupakan para pemuda bertato. “Selama saya di sini, hati saya menjadi tenang dan damai,” kata seorang pria yang menolak disebut namanya.

Secara rutin, Perguruan Ilmu Kalam Santriloka menggelar pengajian setiap hari Kamis malam Jumat Legi. Kegiatan itu dilakukan secara berpindah. Kadang di Padepokan Santriloka di Kelurahan Kranggan atau di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto.

Bagi kalangan masyarakat kelas bawah, pengajian Gus Aan merupakan pengajian alternatif yang tidak terlalu ribet dalam urusan syariat. “Kalau saya dituduh kejawen (aliran Islam Jawa), maka yang lain itu Araben (aliran Islam Arab). Padahal Islam itu hanya satu,” kata Gus Aan.

Terkait dengan pemahamannya tentang Islam yang kontroversial dan dianggap sesat, Gus Aan menolak memberi tahu asal-muasal ilmu itu. “Ilmu Islam itu sudah lama ada. Jadi Santriloka tidak memiliki ajaran, yang ada ya ajaran Islam,” jelasnya.

Sementara pria kelahiran Jombang, 7 Juli 1968 atau tahun 1970 versi KTP ini, memiliki 5 anak dan seorang di antaranya meninggal karena sakit. Dari ke-5 anak itu, 4 orang perempuan.

Ke-5 anak yakni Muhammad Ulfan Jabal Akbar (14) yang duduk di Kelas 3 SMP Negeri Mojokerto, Rizki Sukmaning Dewi Sri Wulandari (12), serta Dewi Anjar Sari (4), Puteri Ayu Sabda Pertiwi yang berusia 1 tahun 5 bulan.

Sedang saudara kembar Ayu, yaitu Puteri Agung Pertiwi, meninggal saat masih kecil. Namun Gus Aan enggan menjelaskan kondisi anaknya saat meninggal itu. “Kami ini keluarga besar. Insyaallah, isteri saya juga sedang mengandung,” tandasnya.

Apakah Ajaran Sesat?

Islam

Ajaran sesat atau bidaah dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

Pemakaian kata tersebut di antaranya ada pada :

  • Firman Allah ta’ala : بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
” (Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Q.s.2:117)
  • Firman Allah ta’ala : قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
” Katakanlah (hai Muhammad), “ Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rosul-rosul.” (Q.s:46:9)
  • Perkataan اِبتدع فلانٌ بدعة
Maknanya: Dia telah merintis suatu cara yang belum pernah ada yang mendahuluinya.
  • Perkataan هذاأمرٌبديعٌ
Maknanya: sesuatu yang dianggap baik yang kebaikannya belum pernah ada yang menyerupai sebelumnya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.
  1. Jadi membuat cara-cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  2. Sesuatu perkerjaan yang sebelumnya belum perna dikerjakan orang juga disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  3. Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada zaman Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam maka inilah makna bid’ah sesungguhnya.

Secara umum, bid’ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).

Para ulama [1] salaf telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Bidah dalam agama adalah perkara yang dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.

Imam Syathibi, bid’ah dalam agama adalah Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

Ibnu Rajab, Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa

Imam as-Suyuthi, beliau berkata, Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :

  1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
  2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
  3. Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash Shahiihah no.937 dan al Irwa no.2455)
  4. Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid’ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid’ah hasanah jika dikaitkan dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak, namun masih relevan jika dikaitkan dengan hal-hal baru selama itu berupa urusan keduniawian murni misal dulu orang berpergian dengan unta sekarang dengan mobil, maka mobil ini adalah bid’ah namun bid’ah secara bahasa bukan definisi bid’ah secara istilah syariat dan contoh penggunaan sendok makan, mobil, mikrofon, pesawat terbang pada masa kini yang dulunya tidak ada inilah yang hakekatnya bid’ah hasanah. Dan contoh-contoh perkara ini tiada lain merupakan bagian dari perkara Ijtihadiyah.

Kristen

Penggunaan istilah ajaran sesat dalam konteks kekristenan sudah jarang digunakan saat ini, dengan beberapa perkecualian: misalnya Rudolf Bultmann dan perdebatan tentangpenahbisan imam wanita dan para imam gay. Pandangan populer menurunkan “bidah” kepada Abad Pertengahan, saat puncak kekuasaan gereja di Eropa, tapi kasus seorang sarjana dan humanis Giordano Bruno bukanlah eksekusi terakhir untuk bidah. Bidaah mengingatkan akan sebuah hukuman resmi dalam negara-negara Katolik Roma hingga akhir abad 18. Di Spanyol, kasus bidah telah didakwa dan dihukum sepanjang Kontra Pencerahan setelah Era Napoleon.

[1]Penyesatan di dalam gereja sebenarnya memiliki usia yang sama tuanya dengan usia gereja itu sendiri. Sejak zaman Paulus dan Yohanes, setelah Kristus naik ke surga, berbagai penyesat telah bermunculan. Gereja mula-mula yang muda itu telah diperhadapkan dengan berbagai pengaruh ajaran yang menyesatkan, dan itu akan terus berlangsung sampai akhir zaman nanti.

Abad-abad berikutnya pun gereja menghadapi berbagai aliran seperti: Marsionisme, Montanisme, Novatianis, Donatis, dan sebagainya. Demikian juga seterusnya. Jadi, gereja tidak perlu terkejut dengan munculnya berbagai ajaran dan aliran yang membingungkan dan menyesatkan, namun justru harus waspada, dan memperkokoh iman, penyelidikan kebenaran yang alkitabiah dan mempererat hubungan dengan Tuhan, Sang Kepala Gereja.

Kriteria yang Salah

Sebelum melihat beberapa titik tolak yang merupakan dasar untuk mengukur sejauh mana suatu ajaran itu bernilai sesat, orang Kristen terkadang memiliki miskonsepsi, antara lain:

  1. Jemaat besar selalu benar, kelompok kecil adalah sesat. Kriteria ini salah, sepanjang perjalanan sejarah gereja, sering terjadi bahwa jumlah aliran yang tidak alkitabiah lebih besar dari pada gereja Tuhan. Di Chili, pada abad lalu tercatat aliran-aliran bidat lebih banyak pengikutnya daripada anggota gereja resmi. Dan, biasanya justru aliran-aliran yang mengandung kesesatan itu lebih banyak diminati orang ketimbang gereja resmi yang setia pada kebenaran dan kekudusan.
  2. Gereja Negara adalah benar, jemaat pecahan sesat. Kriteria ini pun salah. Di Eropa tercatat bahwa waktu gereja menyatu dengan negara, justru membawa berbagai penyimpangan. Di Indonesia setelah zaman kemerdekaan memang tidak terjadi kesatuan antara kekuasaan gereja dan negara.
  3. Gereja yang benar adalah yang menjangkau golongan sosial ekonomi menengah ke atas. Kriteria ini juga salah. Memang, berbagai aliran baru sering lebih dapat menjangkau masyarakat rendah. Sedangkan kalangan gereja besar banyak anggota dari kalangan menengah ke atas. Namun, berbagai catatan sejarah mencatat bahwa aliran-aliran tertentu justru menjangkau kelompok menengah ke atas, seperti kalangan bisnis, pejabat dan sebagainya. Bidat Christian Science, Children of God, dsb. jelas mempunyai pengikut kalangan menengah ke atas.

Batasan pengertian

Ajaran adalah suatu pemahaman (yang biasanya menyangkut konsep kehidupan) yang disampaikan kepada pihak yang lebih luas dengan sengaja dan terencana. Sesat adalah salah jalan atau menyimpang dari yang telah ditetapkan. Berbicara tentang ajaran yang sesat, kedua belah pihak dapat saling menuduh yang lain sesat dengan dasar suatu ketetapan yang menguntungkan pihak tersebut, oleh karena itu orang Kristen yang benar perlu mengambil titik tolak yang telah dibuktikan dalam sejarah Gereja Tuhan. Semua penganut ajaran, apa pun isi ajarannya, meyakini bahwa ajaran yang mereka anut itu benar. Mereka juga dapat mengatakan bahwa ajaran di luar yang mereka anut adalah sesat. Karena itu, orang Kristen perlu melihat sejarah/penyebab munculnya berbagai ajaran yang disebut sesat, dan dari sudut pandang mana ajaran itu disebut sesat. Ajaran-ajaran yang jelas-jelas menentang kekristenan tidak termasuk ajaran sesat melainkan Anti-Kekristenan.

Penyebab timbulnya

Beberapa penyebab ajaran-ajaran sesat di dalam gereja, antara lain:

  • Sebagai reaksi terhadap gereja resmi (aliran utama). Para pencetus dan penganut ajaran-ajaran yang kemudian orang Kristen sebut sesat, umumnya diawali dengan kekecewaan terhadap gereja-gereja resmi (gereja arus utama) yang semakin melembaga, semakin baku dan kaku, yang biasanya diikuti dengan ajarannya yang cenderung menekankan intelektualitas. Para penganut aliran ini ingin kembali pada kehangatan persaudaraan, pengalaman rohani, dan persekutuan langsung dengan Allah, kesederhanaan pemahaman atas Alkitab, serta penerapan ajaran Alkitab yang langsung aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
  • Penekanan terhadap doktrin tertentu. Alkitab sangat kaya dengan berbagai ajaran untuk pedoman iman dan kehidupan ini. Para penganut ajaran sesat biasanya memberi tekanan khusus pada satu atau dua ajaran Alkitab, lalu diinterpretasikan sedemikian rupa dan ditambah dengan ajaran-ajaran pemimpinnya sehingga menjadi satu doktrin utama dalam aliran itu.
  • Pengaruh ajaran yang tidak Alkitabiah (pola pikir di luar Alkitab/pemahaman Alkitab yang salah). Bersamaan dengan perkembangan ilmu pemikiran (sosial, sains, komunikasi, dll. yang sudah diawali pada abad 17 dan 18) berbagai fenomena pemikiran serta pemahaman saling bersentuhan dan mempengaruhi. Dalam abad ke-20 yang baru lalu ini, misalnya, munculnya gerakan karismatik (dalam konotasi ekses negatifnya) bertemu dengan ajaran kemakmuran dan hidup sukses (bukan teologi sukses, sebab ajaran tersebut bukan teologi), serta pola bisnis “pasar bebas” menghasilkan menjamurnya penyelenggaraan kebaktian-kebaktian di kota-kota besar. Seperti halnya pola bisnis pasar bebas, mereka tanpa risih membuka kebaktian di samping gereja yang sudah ada. Bahkan, ada satu gedung dengan dua merek gereja yang satu sinode. Maka, yang berlaku adalah hukum rimba: yang kuat yang menang (kuat modal, kuat suara, dan kuat ndablegnya).

Titik Tolak

Titik tolak untuk menyatakan suatu ajaran sesat menjadi perdebatan tersendiri. Umumnya gereja menggunakan Alkitab sebagai tolak ukur apakah suatu ajaran menyeleweng dari ajaran Tuhan. Namun persoalannya seringkali bukan apa yang mereka ajarkan dari Alkitab, melainkan apa yang mereka tambahi di luar Alkitab maupun yang ajaran Alkitab tidak mereka ajarkan. Masing-masing ajaran yang dicap sesat memiliki interpretasi sendiri-sendiri terhadap Alkitab.

Berikut beberapa pedoman yang dapat dijadikan acuan penilaian. Gereja-gereja di sepanjang zaman, terutama di lingkungan gereja-gereja reformasi, tetap sepakat menerima ajaran dasar tentang keselamatan yang bertumpu pada sola gratia , sola fide , dan sola scriptura , yaitu bahwa keselamatan ini hanya oleh anugerah Allah yang diterima dengan iman berdasarkan berita Alkitab. Semua aliran dan ajaran dalam berbagai kelompok kekristenan memang menerima prinsip tersebut, namun dalam praktiknya ada hal-hal lain yang ditambahkannya, seperti:

  1. Adanya syarat-syarat tambahan. Beberapa contoh syarat tambahan yang tidak disetujui dengan dasar ketiga prinsip diatas, terutama Sola Fide:
    • “Betul keselamatan adalah anugerah Allah, tetapi orang percaya harus dapat berkarunia lidah (glosolalia). Kalau tidak maka orang tersebut belum tentu selamat.”
    • “Memang keselamatan adalah anugerah Allah, tetapi si penerima harus menunjukkan perubahan hidup yang radikal (perfeksionisme) sebagai bukti keselamatan tersebut.”
    • “Keselamatan yang adalah anugerah itu harus disambut dengan peribadahan pada hari Sabat (sesuai berita Alkitab). Hari Sabat adalah hari ketujuh, yaitu hari Sabtu, bukan Minggu (Adventis).”
    • Sebelum seseorang menerima keselamatan, ia harus melepaskan diri dari segala ikatan “duniawi”, yaitu: politik dan institusi pemerintah, badan-badan usaha dan bisnis, serta lembaga agama resmi, yaitu Katholik dan Protestan, lalu bergabung dengan Society of the New World (Saksi Yehova).”
    • Orang dapat menerima keselamatan setelah mampu menganggap bahwa segala penyakit, penderitaan, dan kematian adalah semu dan khayalan belaka (Christian Science).
    • Bahwa asas-asas Utama serta tatacara-tatacara Injil adalah: pertama, Beriman kepada Tuhan Yesus Kristus; kedua, Bertobat; ketiga, Pembaptisan dengan penculapan untuk pengampunan dosa-dosa; keempat, Penumpangan tangan untuk karunia Roh Kudus. (Pasal-pasal kepercayaan Ke-4) Mormonisme).
  2. Pembedaan tingkat-tingkat keselamatan yang terpengaruh oleh sistem kelas yang ada di masyarakat.
    • Ada aliran yang membedakan sekelompok orang percaya pada tingkat keselamatan, sementara ada yang sudah pada tingkat hidup rohani yang lebih dekat dengan Allah.
    • Ada orang yang selamat yang tergolong pada 144.000 yang masuk surga, sisanya hanya tinggal dalam Kerajaan 1000 tahun di bumi ini.
    • Aliran lain membedakan: orang Kristen Maha Kudus, Kristen Tempat Kudus, dan orang Kristen Halaman.
  3. Pemuliaan tokoh-tokoh manusia. Para pelopor dan penganut ajaran tertentu memang tetap memuliakan Kristus, dan juga mengakui bahwa pendiri/pimpinan kelompoknya dipanggil untuk mengajar kebenaran yang telah hilang. Aliran-aliran di berbagai tempat percaya para tokoh mereka mengajarkan kebenaran, seperti:
  4. Pemuliaan diri dan kecaman-kecaman terhadap gereja dan teologi. Gejala lain dari kesesatan adalah kuatnya pemuliaan diri dan kecaman terhadap gereja dan kelompok lain yang dinilai duniawi, tidak penuh dengan roh, murtad, dan lain-lain. Di samping itu, mereka umumnya mengecam pendidikan teologi dan orang-orang yang sekolah teologi. Muncul ucapan, seperti: “Aku tidak sekolah teologi, tetapi dipakai Tuhan dengan heran, lihat hasil pelayananku sudah sekian jumlahnya.”
  5. Alkitab di tangan kanan, ajaran lain di tangan kiri. Orang Kristen semua menerima bahwa Alkitab adalah Firman Tuhan (Sola Scriptura). Para penganut ajaran yang dianggap menyalahi Sola Scriptura menambahkan buku lain/wahyu lain yang dipercaya sebagai tuntunan iman yang setara dengan, bahkan lebih tinggi dari, Alkitab, seperti:
    • Tn. Sweden-borg, seorang pemimpin sekte tertentu. Setiap selesai membaptiskan orang, ia memberi Alkitab dengan tangan kanan dan buku karangannya sendiri dengan tangan kiri sebagai penuntun hidup beriman.
    • “Testimonies” Ny. White yang berisi interpretasi berbagai penglihatan pribadinya tentang Kitab Wahyu merupakan buku wajib penganut Adventis.
    • Penganut Christian Science menetapkan bahwa buku Mary Baker Eddy, “Science and Health with key to the Scripture” adalah kunci untuk mengerti isi Alkitab.
    • Para Saksi Yehova menyatakan secara praktis dan teoritis bahwa penjelasan Russell tentang Rencana Allah lebih penting daripada Alkitab.
    • Gereja Mormon percaya Kitab Mormon: Satu Kesaksian Lagi Tentang Yesus Kristus adalah Firman Allah. Mereka percaya Kitab Mormon tidak bersaing dengan Alkitab, melainkan menguatkannya. Kitab Mormon merupakan catatan sejarah para nabi dari bangsa Amerika kuno yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Joseph Smith. Bangsa tersebut itu mengetahui mengenai misi Yesus Kristus, percaya kepada Dia, mengajar tentang Dia, dan kemudian menulis di atas lemping-lemping.
    • Di bawah sub pokok ini dapat ditambahkan adanya penggunaan benda-benda tertentu dan doa/ayat yang dipakai sebagai semacam jimat atau mantera karena dianggap benda atau ayat tersebut, mengandung kekuatan gaib/magis, yang mendatangkan pertolongan.
  6. Penekanan yang berlebihan tentang Eskatologi/teologi akhir zaman. Salah satu ciri utama dari aliran-aliran ini adalah penekanan yang berlebihan tentang eskatologi. Berbagai perhitungan dan tafsiran dikemukakan. Terutama tentang angka-angka dan lambang-lambang. Lalu dicocok-cocokkan dengan situasi yang terjadi pada zamannya. Karena itu, tafsiran tentang apa dan siapa Antikristus selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu dan tokoh yang dianggap musuh kekristenan.

Tetapi, kalau anggota-anggota aliran (kelompok) itu makin banyak bergaul dengan gereja dan ada yang belajar teologi, kecenderungan ini makin tipis. Sebab, mereka mulai terbuka tentang bentuk-bentuk sastra yang dipakai dalam Alkitab dan dalam konteks apa suatu firman diwahyukan Tuhan kepada umat Tuhan, sehingga mereka mulai meninjau ulang ajaran-ajaran yang pernah disampaikannya. Tahun-tahun belakangan ini tercatat propaganda sesat bahwa Tuhan Yesus datang pada 28 Oktober 1994, lalu September 2001, dan muncul ramalan kiamat terjadi pada 3 November 2003. Dan, ramalan semacam itu akan terus bermunculan.

Beberapa ciri yang menjadi pedoman di atas tidak semua terdapat pada aliran/ajaran sesat. Namun, dapat dijadikan sebagai gambaran umum. Makin banyak dan makin kuat ciri-ciri yang terdapat dalam suatu ajaran/aliran, semakin parahlah kesesatannya. Seperti tubuh jasmani yang sakit, makin kompleks dan makin kronis organ-organ tubuh yang terserang penyakit, makin parahlah ia; semakin sedikit dan ringan, semakin besar harapan untuk disembuhkan dan sehat kembali.

Ajaran-ajaran yang dianggap sesat

Berikut ajaran-ajaran yang dianggap sesat yang saat ini pengikutnya sudah tidak ada/hampir tidak ada dan pendiri ajaran tersbut:

Selain itu ada pula ajaran-ajaran yang oleh sebagian besar gereja dianggap kontroversial kalau bukan sesat. ‘Gereja-gereja’ ini saat ini memiliki jumlah pengikut yang tidak sedikit:

Pengertian Murtad

Kata murtad berasal dari kata irtadda menurut wazan ifta’ala, berasal dari kataradda yang artinya: berbalik. Kata riddah dan irtidad dua-duanya berartikembali kepada jalan, dari mana orang datang semula. Tetapi kata Riddahkhusus digunakan dalam arti kembali pada kekafiran, sedang kata irtidaddigunakan dalam arti itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain (R), dan orang yang kembali dari Islam pada kekafiran, disebut murtad. Banyak sekali terjadi salah paham terhadap masalah murtad ini, sama seperti halnya masalah jihad. Pada umumnya, baik golongan Muslim maupun non-Muslim, semuanya mempunyai dugaan, bahwa menurut Islam, kata mereka, orang murtad harus dihukum mati. Jika Islam tak mengizinkan orang harus dibunuh karena alasan agama, dan hal ini telah diterangkan di muka sebagai prinsip dasar Islam, maka tidaklah menjadi soal tentang kekafiran seseorang, baik itu terjadi setelah orang memeluk Islam ataupun tidak. Oleh sebab itu, sepanjang mengenai kesucian nyawa seseorang, kafir dan murtad itu tak ada bedanya.

Persoalan murtad menurut Qur’an

Qur’an Suci adalah sumber syari’at Islam yang paling utama; oleh sebab itu akan kami dahulukan. Soal pertama, dalam Qur’an tak ada satu ayat pun yang membicaraan perihal murtad secara kesimpulan. Irtidad atau perbuatan murtad yang terjadi karena menyatakan diri sebagai orang kafir atau terang-terangan mengingkari Islam, ini tak dapat dijadikan patokan, karena adakalanya orang yang sudah mengaku Islam, mempunyai pendapat atau melakukan perbuatan yang menurut penilaian ulama ahli fiqih, bukanlah bersumber kepada Islam.

Persoalan murtad menurut Hadits

. Dalam Kitab Bukhari terdapat dua bab yang membahas masalah murtad; yang satu berbunyi: Kitabul-muharibin min ahlil-kufri wariddah, artinya Kitab tentang orang yang berperang (melawan kaum Muslim) dari golongan kaum kafir dan kaum murtad. Adapun yang satu lagi berbunyi: Kitab istita-bal-mu’anidin wal-murtadin wa qitalihim, artinya Kitab tentang seruan bertobat bagi musuh dan kaum murtad dan berperang melawan mereka. menawarkan perdamaian kepada kamu, maka Allah tak memberi jalan kepada kamu untuk melawan mereka (4:90).

Satu-satunya peristiwa yang disebutkan dalam Hadits sahih mengenai pemberian hukuman kepada kaum murtad ialah peristiwa segolongan orang dari kabilah ‘Ukul yang memeluk Islam dan ikut hijrah ke Madinah, tetapi mereka tak merasa cocok dengan udara di Madinah, maka dari itu Nabi Suci menyuruh mereka supaya tinggal di suatu tempat di luar Madinah, yang di sana dipelihara unta perahan milik pemerintah, sehingga mereka dapat menikmati udara terbuka dan minum susu. Mereka menjadi sehat sekali, tetapi kemudian mereka membunuh penjaganya dan membawa lari untanya. Kejadian itu dilaporkan kepada Nabi Suci, lalu sepasukan tentara diperintah untuk mengejar mereka, dan mereka dihukum mati (Bu. 56:152).[2] Riwayat itu terang sekali bahwa bukan dihukum mati karena murtad, melainkan karena membunuh si penjaga unta.

Banyak sekali orang yang hanya menekankan satu Hadits yang berbunyi: “Barangsiapa murtad dari agamanya. Bunuhlah dia” (Bu. 88:1). Tetapi mengingat apa yang diungkapkan dalam Kitab Bukhari bahwa yang dimaksud murtad ialah orang yang berbalik memerangi kaum Muslimin, dan menghubungkan nama mereka dengan nama-nama musuh Islam, maka terang sekali bahwa yang dimaksud oleh Hadits tersebut ialah orang yang mengubah agamanya dan bergabung dengan musuh-musuh Islam lalu bertempur melawan kaum Muslimin. Hanya dengan pembatasan dalam arti itulah, maka Hadits tersebut dapat disesuaikan dengan Hadits lain, atau dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh Qur’an Suci. Sebenarnya, kata-kata Hadits tersebut begitu luas sehingga mencakup segala pergantian agama, agama apa saja. Jika demikian, maka orang non-Muslim yang masuk Islam, atau orang Yahudi yang masuk Kristen, harus dibunuh. Terang sekali bahwa uraian semacam itu tak dapat dilakukan kepada Nabi Suci. Maka Hadits tersebut tak dapat diterima begitu saja tanpa diberi pembatasan dalam artinya.

Hadits lain yang membicarakan pokok persoalan yang sama menjelaskan arti Hadits tersebut di atas. Hadits ini menerangkan bahwa orang Islam hanya boleh dibunuh dalam tiga hal, antara lain disebabkan “ia meninggalkan agamanya, dan meninggalkan masyarakat (attariku lil-jama’ah)” (Bu. 88:6). Menurut versi lain berbunyi: “orang yng memisahkan diri (al-mufariq) dari masyarakat”. Terang sekali bahwa yang dimaksud memisahkan diri dari ataumeninggalkan masyarakat, yang dalam Hadits itu ditambahkan sebagai syarat mutlak, ialah bahwa ia meninggalkan kaum Muslimin dan bergabung dengan musuh. Dengan demikian, kata-kata Hadits itu bertalian dengan waktu perang. Jadi perbuatan yang dihukum mati itu bukan disebabkan mengubah agamanya, melainkan desersi.

Dalam Kitab Bukhari tercantum pula satu contoh yang sederhana tentang perbuatan murtad: “Seorang Arab dari padang pasir menghadap Nabi Suci untuk memeluk Islam di bawah tangan beliau. Selagi ia masih di Madinah, iadiserang penyakit demam, maka dari itu ia menghadap Nabi Suci dan berkata: Kembalikan bai’atku, Nabi Suci menolaknya, lalu ia menghadap lagi dan berkata: Kembalikan bai’atku, Nabi Suci pun menolaknya, lalu ia pergi” (Bu. 94:47). Hadits tersebut menerangkan bahwa mula-mula penduduk padang pasir itu memeluk Islam. Pada hari berikutnya, karena ia diserang penyakit demam, ia mengira bahwa penyakit itu disebabkan karena ia memeluk Islam, maka dari itu ia menghadap Nabi Suci untuk menarik kembali bai’atnya. Ini adalah terang-terangan perbuatan murtad, namun dalam Hadits itu tak diterangkan

Perbuatan murtad dan fiqih

Jika kita membaca kitab fiqih, di sana diuraikan bahwa mula-mula para ulama fiqih menggariskan satu prinsip yang bertentangan sekali dengan Qur’an Suci, yakni orang dapat dihukum mati karena murtad. Dalam Kitab Hidayahdiuraikan: “Orang yang murtad, baik orang merdeka maupun budak, kepadanya disajikan agama Islam; jika ia menolak, ia harus dibunuh” (H.I. hal. 576). Tetapi setelah Kitab Hidayah menguraikan prinsip tersebut, segera disusul dengan uraian yang bertentangan dengan menyebut orang murtad sebagai “orang kafir yang melancarkan perang (kafir harbiy) yang kepadanya telah disampaikan dakwah Islam” (H.I. hal. 577). Ini menunjukkan bahwa dalam Kitab Fiqih pun, orang murtad yang dihukum mati, ini disebabkan karena ia musuh yang memerangi kaum Muslimin. Adapun mengenai perempuan yang murtad, mereka tidak dihukum mati, karena alasan berikut ini: “Alasan kami mengenai hal ini ialah, bahwa Nabi Suci melarang membunuh kaum perempuan dan karena pembalasan yang sebenarnya (bagi kaum mukmin dan kafir) itu ditangguhkan hingga Hari Kiamat, dan mempercepat pembalasan terhadap mereka di dunia akan menyebabkan kekacauan, dan penyimpangan dari prinsip ini hanya diperbolehkan apabila terjadi kerusakan di bumi berupa pertempuran, dan hal ini tak mungkin dilakukan oleh kaum perempuan, karena kondisi mereka tak mengizinkan” (HI hal. 577). Ulama yang menfsiri kitab itu menambahkan keterangan: “Menghukum mati orang murtad itu wajib, karena ini akan mencegah terjadinya pertempuran yang merusakkan, dan ini bukanlah hukuman karena menjadi kafir” (idem). Selanjutnya ditambahkan keterangan sebagai berikut: “Hanya karena kekafiran saja, tidaklah menyebabkan orang boleh dibunuh menurut hukum” (idem). Terang sekali bahwa dalam hal pertempuran dengan kaum kafir, ulama ahli fiqih berbuat kesalah-pahaman, dan nampak sekali terjadi pertentangan antara prinsip yang digariskan oleh Qur’an dengan kesalah-pahaman yang masuk dalam pikiran ulama ahli fiqih. Qur’an Suci menggariskan seterang-terangnya bahwa orang murtad dihukum mati, bukan karena kekafirannya melainkan karena hirab atau memerangi kaum Muslimin. Adapun alasannya dikemukakan seterang-terangnya bahwa menghukum mati orang karena kekafiran, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tetapi ulama ahli fiqih salah paham, bahwa kemampuan berperang, mereka anggap sebagai keadaan perang, suatu anggapan yang tak masuk akal samasekali. Jika itu yang dimaksud, bahwa orang murtad mempunyai kemampuan berperang, anak kecil pun dapat disebut harabiy(orang berperang), karena anak kecil itu akan tumbuh menjadi besar dan mempunyai kemampuan berperang; bahkan kaum perempuan yang murtad pun tak dapat dikecualikan dari hukuman mati, karena mereka pun mempunyai kemampuan berperang. Undang-undang hukum pidana bukanlah berdasarkan atas kemampuan, melainkan atas kenyataan. Jadi, ulama fiqih pun mengakui benarnya prinsip bahwa orang tidak dapat dihukum mati hanya karena ia mengubah agamanya, terkecuali apabila orang murtad itu memerangi kaum Muslimin. Bahwa ulama fiqih telah berbuat kesalah pahaman dalam mengartikan hirab atau keadaan perang, adalah soal lain.

[1]. Penulis Kristen yang bersemangat sekali untuk menemukan ayat Qur’an yang menghukum mati orang murtad, tak segan-segan lagi menerjemahkan kata fayamut (yang sebenarnya berarti: lalu ia mati) mereka terjemahkan: lalu ia dihukum mati, suatu terjemahan yang amat keliru. Kata fayamut adalah kata kerja aktif, dan kata yamutu artinya ialah mati. Digunakannya kata itu membuktikan seterang-terangnya bahwa perbutaan murtad tidaklah dihukum mati. Sebagian mufassir menarik kesimpulan yang salah terhadap ayat yang berbunyi: “ini adalah orang yang sia-sia amal perbuatannya”, ini tidaklah berarti bahwa ia akan diperlakukan sebagai penjahat. Adapun yang dimaksud dengan kata amal di sini ialah perbuatan baik yang ia lakukan selama ia menjadi Muslim. Amal inilah yang akan menjadi sia-sia, baik di dunia maupun di akhirat setelah ia murtad. Perbuatan baik hanya akan ada gunanya jika perbuatan baik itu mendatangkan kebaikan bagi seseorang, dan dapat meningkatkan kesadaran menuju perkembangan hidup yang tinggi. Di tempat lain dalam Qur’an Suci diuraikan bahwa perbuatan orang akan sia-sia jika ia hanya bekerja untuk duniawinya saja dan mengabaikan kehidupan akhirat:“Yaitu orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia, dan mengira bahwa mereka adalah ahli dalam membuat barang-barang. Mereka mengafiri ayat-ayat Tuhan dan mengafiri perjumpaan dengan-Nya, maka sia-sialah amal mereka. Maka dari itu Kami tak akan menegakkan timbangan bagi mereka pada Hari Kiamat” (18:104-105). Dalam ayat ini, yang dimaksud habithat ialah perbuatan yang sia-sia sepanjang mengenai kehidupan rohani.[2]. Sebagian Hadits menerangkan bahwa mereka disiksa sampai mati. Jika ini terjadi sungguh-sungguh, ini hanyalah sekedar hukum qisas, yang sebelum turun wahyu tentang hukum pidana secara Islam, hukum qisas menjadi peraturan yang lazim. Sebagian Hadits menerangkan bahwa segolongan orang dari kabilah ‘Ukul mencukil mata penjaga unta, lalu digiringnya ke gunung batu yang panas, agar ia mati kesakitan. Oleh sebab itu lalu mereka juga dihukum mati seperti itu (Ai. VII, hal. 58). Tetapi Hadits lain membantah tentang digunakannya hukum qisas dalam peristiwa tersebut. Menurut Hadits ini, Nabi Suci berniat menyiksa mereka sampai mati sebagaimana telah mereka lakukan terhadap si penjaga unta, tetapi sebelum beliau melaksanakan hukuman itu, beliau menerima wahyu yang mengutarakan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran semacam itu, yang berbunyi: “Adapun hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat bencana di bumi, ialah mereka harus dibunuh atau disalib atau dipotong tangan mereka berselang-seling, atau dipenjara” (5:33) (IJ-C. VII, hal. 121). Jadi, menurut ayat ini, perbuatan murtad ialah melancarkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Adapun hukumannya bermacam-macam selaras dengan sifat kejahatan yang mereka lakukan. Adakalanya dihukum mati atau disalib apabila ia menjalankan teror; tetapi adakalanya hanya dihukum penjara saja.

Perkembangan Islam di Spanyol

Spanyol adalah sebuah negara yang pernah ditaklukkan oleh Islam untuk mengembangkan agama Islam di negeri tersebut. Ketika Islam masuk ke negeri Spanyol, negeri ini banyak mengalami perkembangan peradaban yang pesat baik dari kebudayaan maupun pendidikan Islam, karena Spanyol didukung oleh negerinya yang subur dengan penghasilan ekonomi yang cukup tinggi sehingga menghasilkan para pemikir hebat. Spanyol mengalami perkembangan pesat dalam kebudayaan dan pendidikan Islam yang dimulai dengan mempelajari ilmu agama dan sastra, kemudian meningkat dengan mempelajari ilmu-ilmu akal. Karena dalam waktu relatif singkat Cardova dapat menyaingiBaghdad dalam bidang ilmu pengetahuan dan kesusastraan. Karena itu kehadiran Islam di Spanyol banyak menarik perhatian para sejarawan.

B. Islam Masuk Ke Spanyol

Pada periode klasik paruh pertama – masa kemajuan – (650-1000M), wilayah kekuasaan Islam meluas melalui Afrika Utara (Aljazair dan Maroko) sampai ke Spanyol di Barat. Spanyol adalah nama baru bagi Andalusia zaman dahulu. Nama Andalusia berasal dari suku yang menaklukkan Eropa Barat di masa lalusebelum bangsa Goth dan Arab (Islam).

Spanyol diduduki umat Islam pada zaman Khalifah Al-Walid (705-715M), salah seorang Khalifah dari Dinasti Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Adatiga nama yang sering disebut berjasa dalam penaklukan Spanyol, yaitu Musa bin Nushair, Tharif bin Malik dan Thariq bin Ziyad. Dari ketiga nama tersebut, nama terakhirlah yang sering disebut paling terkenal, karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata. Pasukannya terdiri dari sebagian suku Barbar (muslim dari Afrika Utara) yang didukung Musa bin Nushair dan sebagian lagi orang Arab yang dikirim Al-Walid. Pasukannya yang berjumlah 7000 orang menyeberang selat di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad. Tentara Spanyol di bawah pimpinan Raja Roderick dapat ditaklukkan. Cordova jatuh pada tahun 711 M. dari sana, wilayah-wilayah Spanyol, seperti Toledo, Sevilla, Malaga, dan Granada dapat dikuasai dengan mudah.

Sukses Thariq bin Ziyad di masa Al-Walid (Daulat Umayyah-Damaskus) diikuti oleh Abd Al-Rahman Al-Dakhil (penguasa pertama Daulat Umayyah-Spanyol), yang berusaha menata sistem pemerintahan. Ia melihat masyarakat Spanyol adalah masyarakat heterogen, baik berdasarkan strata sosial, suku, ras, maupun agama. Dia memiliki tentara yang terorganisir dengan baik yang jumlahnya tidak kurang dari 40.000 tentara bayaran Barbar dan juga membangun angkatan laut yang kuat. Gebrakan lain yang dilakukannya adalah mendirikan mesjid agung Cordova dan sekolah-sekolah di kota-kota besar di Spanyol.

Sejak pertama kali menginjakkan kaki di tanah Spanyol hingga jatuhnya kerajaan Islam terakhir di sana, Islam memainkan peran yang sangat besar. Masa itu berlangsung selama hampir 8 abad (711-1429 M). sejarah panjang yang dilalui umat Islam di Spanyol itu dapat dibagi menjadi enam periode, yaitu:

Periode Pertama (711-755 M)

Pada periode ini, Spanyol berada di bawah pemerintahan para wali yang diangkat oleh Khalifah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Pada periode ini stabilitas politik negeri Spanyol belum terkendali akibat gangguan keamanan di beberapa wilayah, karena pada masa ini adalah masa peletakkan dasar, asas dan invasi Islam di Spanyol. Hal ini ditandai dengan adanya gangguan dari berbagai pihak yang tidak senang kepada Islam. Sentralisasi kekuasaan masih di bawah Daulat Umayyah di Damaskus.

Periode Kedua (755-912 M)

Pada masa ini Spanyol berada di bawah pemerintahan seorang yang bergelar amir (panglima atau gubernur), tetapi tidak tunduk kepada pusat pemerintahan Islam, yang ketika itu dipegang oleh Khalifah Abbasiyah di Bagdad. Amir pertama adalah Abdurrahman I yang memasuki Spanyol tahun 138 H/755 M dan diberi gelar al-Dakhil (yang masuk ke Spanyol). Dia adalah keturunan Bani Umayyah yang berhasil lolos dari kerajaan Bani Abbas, ketika Bani Abbas berhasil menaklukkan Bani Umayyah di Damaskus. Selanjutnya, ia berhasil mendirikan Dinasti Bani Umayyah di Spanyol.

Pada masa ini umat Islam di Spanyol mulai memperoleh kemajuan-kemajuan, baik dalam bidang politik, peradaban serta pendidikan. Abdurrahman mendirikan mesjid Cardova dan sekolah-sekolah di kota-kota besar di Spanyol. Kemudian penerus-penerusnya yang lain seperti Hisyam dikenal berjasa dalam menegakkan hukum Islam, dan Hakam dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran, sedangkan Abdurrhman al-Ausath dikenal sebagai penguasa yang cinta ilmu. Pada masa Abdurrhma al-Ausath ini pemikiran filsafat mulai masuk, maka ia mengundang para ahli dari dunia Islam lainnya untuk datang ke Spanyol sehingga kegiatan ilmu pengetahuan di Spanyol mulai semarak.

Periode Ketiga (912-1013 M)

Periode ini berlangsung mulai dari pemerintahan Abdurrahman III, yang bergelar “An-Nasir” sampai munculnya muluk at-thawaif (raja-raja kelompok). Pada periode ini Spanyol diperintah oleh penguasa dengan gelar ‘Khalifah”. Pada periode ini juga umat Islam di Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan menyaingi Daulat Abbasiyah di Bagdad. Abdurrahman an-Nasir mendirikan universitas Cordova. Perpustakaannya memiliki koleksi ratusan ribu buku. Hakam II juga seorang kolektor buku dan pendiri perpustakaan.

Periode Keempat (1013-1086 M)

Pada periode ini Spanyol terpecah menjadi lebih dari 30 negara kecil di bawah pimpinan raja-raja golongan atau al-muluk at-thawaif, yang berpusat di suatu kota seperti Sivilie, Toledo dan sebagainya. Yang terbesar diantaranya adalah Abbadiyah di Sivilie.

Periode Kelima (1086-1248 M) Masa Dinasti Kecil

Pada periode ini terdapat suatu kekuatan yang masih dominan, yaitu kekuasaan dinasti Murabbitun (1146-1235 M). dinasti Murabbitun pada mulanya adalah sebuah gerakan agama di Afrika Utara yang didirikan oleh Yusuf ibn Tasyifin. Pada tahun 1062 M, ia berhasil mendirikan sebuah kerajaan yang berpusat di Marakesh. Ia masuk ke Spanyol atas undangan penguasa-penguasa Islam yang tengah mempertahankan kekuasaannya dari serangan raja-raja kristen.

Pada tahun 1143 M, kekuasaan dinasti Murabbitun berakhir, baik di Afrika Utara maupun di Spanyol dan digantikan oleh dinasti Muwahhidun. Dinasti Muwahhidun datang ke Spanyol di bawah pimpinan Abdul Mun’im sekitar tahun 1114 dan 1154 M, kota-kota penting umat Islam di Cordova, Almeria, dan Granada jatuh di bawah kekuasaannya. Untuk beberapa dekade dinasti ini mengalami banyak kemajuan.

Periode Keenam (1248-1492 M)

Pada periode ini Islam hanya berkuasa di daerah Granada di bawah dinasti Bani Ahmar (1232-1492 M). peradaban kembali mengalami kemajuan seperti di zaman Abdurrahman an-Nasir. Namun secara politik dinasti ini hanya berkuasa di wilayah yang kecil. Pada periode ini adalah akhir dari ekstensi umat Islam di Spanyol. Menurut Harun Nasution, pada sekitar tahun 1609 M boleh dikatakan tidak ada lagi umat Islam di daerah ini.

C. Kemajuan Ilmu Pengetahuan di Spanyol

Islam di Spanyol telah mencatat satu lembaran peradaban dan kebudayaan yang sangat brilian dalam bentangan sejarah Islam. Ia berperan sebagai jembatan penyebrangan yang dilalui ilmu pengetahuan Yunani-Arab ke Eropa pada abad XII. Minat terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan serta filsafat mulai dikembangkan pada abad IX M selama pemerintahan penguasaan Bani Umayyah yang ke-5, Muhammad ibn Abd Al-Rahman (832-886 M).

Berdasarkan literatur-literatur yang membahas sejarah pendidikan dan sejarah peradaban Islam secara garis besar pendidikan Islam di Spanyol terbagi pada dua bagian atau tingkatan, yaitu:

1. Kuttab

Pada lembaga pendidikan kuttab ini para siswa mempelajari beberapa bidang studi dan pelajaran-pelajaran yang meliputi fiqih, bahasa dan sastra.

a. Fiqih

Dalam bidang fiqih, karena Spanyol Islam menganut mazhab Maliki, maka para ulama memperkenalkan materi-materi fiqih dari mazhab imam Maliki. Para ulama yang memperkenalkan mazhab ini antara lain Ziyad ibn Abd Al-Rahman, perkembangan selanjutnya ditentukan oleh Ibn Yahya yang menjadi qadhi pada masa Hisyam ibn Abd Rahman. Ahli-ahli fiqih lainnya diantaranya Abu Bakr ibn Al-Quthiyah, Munzir ibn Said Al-Baluthi dan Ibn Hazm yang terkenal.

Para siswa di kuttab-kuttab tersebut mendapatkan materi fiqih cukup lengkap dan komprehensif dari ulama-ulama tersebut yang kompeten pada disiplin ilmunya.

b. Bahasa dan Sastra

Karena bahasa Arab telah menjadi bahasa resmi dan bahasa administrasi dalam pemerintahan Islam di Spanyol. Bahasa Arab ini diajarkan kepada murid-murid dan para pelajar, baik yang Islam maupun non Islam. Dan hal ini dapat diterima oleh masyarakat, bahkan mereka rela menomorduakan bahasa asli mereka. Mereka juga banyak yang ahli dan mahir dalam bahasa Arab, sehingga mereka terampil dalam berbicara maupun dalam tata bahasa. Di antara ahli bahasa tersebut yang termasyhur ialah Ibnu Malik pengarang kitab alfiyah, Ibn Sayyidin, Ibnu Khuruf, Ibn al-Hajj, Abu Ali al-Isybili, Abu al-Hasan Ibn Usfur, dan Abu Hayyan al-Garnathi.

Penutup

Dari uaraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Spanyol merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa dalam penyerapan ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam di sana serta peradabannya, baik dalam hubungan politik, sosial, maupun ekonomi dan peradaban antar negara. Orang-orang eropa menyaksikan kenyataan bahwa Spanyol berada di bawah kekuasaan Islam jauh meninggalkan negara-negara tetangganya di Eropa, terutama dalam bidang pemikiran dan sains. Di samping itu juga peradabannya yakni bangunan-bangunan fisik lainya.

Selanjutnya dari wilayah Spanyol ini mengalir berbagai pengetahuan untuk memajukan dan memperbaiki segala ketinggalannya bahkan mencapai kejayaannya hingga abad ini sebagaimana yang kita alami saat ini.

Perjanjian-Perjanjian pasca kemerdekaan

  • PERJANJIAN LINGGARJATI

Setelah intermeso yang disebabkan terjadinya kup di Yogya, yang menyebabkan cabinet Sjahrir II menyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Soekarno, maka pada bulan Agusuts, Presiden menugaskan Sjahrir kembali untuk membentuk kebinet. Pada tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir berhasil membentuk kabinetnya. Kabinet Sjahrir II, yang diberi mandat untuk “berunding atas dasar merdeka 100 %”. Kabinet membentuk delegasi untuk berunding dengan pihak Belanda yang terdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Moh Roem, A.K Gani, Leimena, Soesanto Tirtoprojo, Soedarsono.

Sementara ini Negeri Belanda pada bulan Juli terjadi pergantian cabinet. Perdana Menteri Schermerhorn (Partai Buruh) diganti oleh I.J.M Beel (Partai Rakyat Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan Undang Undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Commisie Generaal) yang terdiri atas Schermerhorn (mantan Menteri), Van Poll, De Boer dan F Sanders sebagai sekjennya, Komisi Jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus tertinggi dan tugas mempersiapkan pembentukan orde “politik baru di Hindia – Belanda”

Pemerintah Inggris mengangkat Lord Killeam, wakil (Commisioner) khusus Inggris untuk Asia Tenggara, menggantikan Lord Inverchapel. Terlihat adanya keinginan untuk mencapai penyelesaian politik baik dari pihak Belanda maupun Inggris.

Pada tanggal 18 September Komisi Jenderal sampai di Jakarta. Pada tanggal 30 September Killeam mengadakan makan siang dengan Sjahrir, Schermerhorn dan Wright (Wakil Killeam). Setelah makan siang Schermerhorn dan Sjahrir berbicara sendiri. Dalam pembicaraan informal itu, Schermerhorn menguraikan secara garis besar tujuan Komisi Jenderal dan dibicarakan pula beberapa hal yang berkenaan dengan acara perundingan. Sjahrir mengemukakan pendapatnya bahwa sebaiknya delegasi Indonesia dipimpin oleh Dwi-Tunggal Soekarno_Hatta.

Ternyata saran ini pada prinsipnya disetujui oleh Schermerhorn. Hal ini merupakan perubahan besar dalam pandangan politik pemerintah Belanda. Dalam perundingan Hoge Veluwe, pemerintah Belanda menolak bentuk perjanjian Internasional, karena dalam Preambulenya dinyatakan : “… Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Presidennya, Ir Soekarno…” berdasarkan alasan bahwa Presiden Soekarno dianggap sebagai “Kolaborator Jepang”. Meskipun banyak orang Belanda tetap memandang Presiden Soekarno tetap seperti itu, tetapi ternyata Pemerintah Belanda melepaskan Pandangan yang salah itu. Dengan disetujui Soekarno-Hatta untuk ikut serta dalam perundingan, yang masih dipersoalkan oleh Schemerhorn hanya tempat berunding. Delegasi Belanda tidak dapat menerima Yogya, sedang Soekarno-Hatta tidak dapat menerima Jakarta sebagai tempat berunding.

Bagi pihak Indonesia, keikut sertaan Soekarno-Hatta dalam perundingan merupakan suatu keberhasilan. Dunia luar dengan demikian akan memandang Republik Indonesia sebagai negara (meskipun belum diakui de jure), karena telah memenuhi syarat, yakni wilayah tertentu, pemerintah yang nyata yang dipimpin oleh seorang kepala negara (Presiden), cabinet dengan perdana mentrinya, dan adanya perwakilan rakyat (KNIP), dan karena tercapainya persetujuan gancatan senjata (yang akan diuraikan dibawah ini), dan adanya tentara regular. Tidak lagi seperti yang digambarkan oleh Belanda sebagai suatu pemberontakan beberapa “ekstrimis” yang dipimpin oleh “kolabor Jepang”.

Soekarno-Hatta dan Sjahrir sejak kedatangan Belanda sudah sependapat, bahwa disatu pihak harus dicapai persutujuan melalui perundingan dengan Belanda dengan mencapai hasil sebesar mungkin, dipihak lain harus memperkuat wilayah-wilayah Indonesia yang kita kuasai secara fisik dan administrative dan menegakan kedudukan kita di dunia Internasional. Dalam rangka ini perlu dimanfaatkan kehadiran tentara Inggris yang berdasarkan kebijakan Pemerintah Inggris tidak bermaksud menegakkan kembali Pemerintah Belanda. Oleh karenanya, Soekarno-Hatta sejak semula bersedia ikut dalam perundingan dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya.

Sementara itu pada akhir bulan Desember 1945 keadaan Jakarta menjadi sangat berbahaya untuk Soekarno-Hatta, karena serdadu-serdadu KNIL yang tidak disiplin dan teratur mendarat di Tanjung Priok, sehingga demi keamanan Presiden dan Wakil Presiden dipustuskan untuk berhijrah ke Yogyakarta. Tempat tersebut adalah tempat terbaik untuk mengkonsolidasikan kekuatan Republik Indonesia, sementara Sjahrir ditugaskan untuk mengadakan hubungan dengan dunia luar dan berunding dengan Belanda.

Maka dari itu ketika Presiden menerima kabar dari Sjahrir yang dibawa oleh Sudarpo sebagai kurir mengenai persetujuan pihak Belanda atas keikut sertaan Presiden dan Wakil Presiden dalam perundingan, Presiden dan Wakil Presiden segera menyatakan kesediaannya dengan syarat perundingan tidak diadakan di Jakarta.

Pendapat Soekarno-Hatta atas perlunya mereka dalam perundingan diperkuat oleh kunjungan Lord Killearn ke Yogya tanggal 29 Agustus untuk menemui Hatta, Sjahrir dan para Menteri. Inilah untuk pertama kali pejabat tertinggi Inggris berkunjung ke Yogya. Presiden tidak ditemui karena sakit. Lord Killearn dalam kunjungannya ini menerangkan kedudukannya sebagai penengah antara pihak Indonesia dan pihak Belanda dan bahwa tentara Inggris akan meninggalkan Indonesia pada tanggal 30 November 1946.

Yang perlu diputuskan hanya tinggal tempat perundingan. Atas saran Ibu Maria Ulfah, menteri sosial yang berasal dari Kuningan dan mengatahui keadaan sekitarnya, kepada Sjahrir dipilih Linggajati, suatu tempat peristirahatan dekat Kuningan yang iklimnya nyaman serta tidak jauh dari Jakarta dan terletak di daerah RI. Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya tinggal di Kuningan.

Dengan pertimbangan kedudukan Soekarno-Hatta, setelah dirundingkan mereka berdua sebaiknya tidak memimpin delegasi, mengingat kedudukannya sebagai Pemimpin Negara. Dengan kehadiran mereka dekat dengan tempat perundingan, mereka dapat mengikutinya jalannya perundingan dan mengambil keputusan akhir.

Tujuan Pimpinan Republik dan delegasi dengan menjalankan perundingan dan apakah tujuannya tercapai.

Sejak awal Hoge Veluwe terdapat 2 tujuan utama, yaitu :
(1) berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara didunia, sehingga
perjuangan bangsa kita tidak lagi dianggap sebagai “gerakan Nasional” dalam suatu negara
Jajahan, tetapi sebagai negara yang berdaulat penuh,
(2) mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.

Pemimpin-pemimpin sadar sepenuhnya bahwa tujuan pertama itu tidak dapat dicapai sekaligus. Tetapi Republik Indonesia, betapapun terbatas wilayahnya, dapat menjadi batu lompatan untuk mencapai tujuan terakhir, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah Hindia-Belanda.

Sehubungan dengan tujuan ke2, perlu saya kemukakan bahwa suatu perundingan harus dilakukan atas dasar kekuatan-kekuatan Pemerintah Republik dan Delegasinya dalam perundingan ialah rakyat kita yang dengan tegas menolak untuk dijajah kembali. Tentara merupakan ujung tombak perjuangan rakyat kita. Pendapat yang dianut oleh banyak peneliti politik asing bahwa Pemerintah/Delegasi dan tentara merupakan 2 kekuatan yang berdiri sendiri pada dasarnya adalah salah. Delegasi telah membuktikan bahwa dalam perundingan mereka dapat mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut bidang Militer (misalnya keputusan mengadakan gencatan senjata 14 Oktober 1946 dan hijrah satuan-satuan TNI yang diputuskan dalam rangka (Perjanjian Renville). Akan tetapi ketentuan yang melemahkan atau mengakibatkan penghapusan tentara kita ditolak karena ketentuan demikian melemahkan pemerintah sendiri.

Dengan adanya Font Militer yang jauhnya beratus-ratus kilometer maka kontak senjata dan tindakan permusuhan lainnya antara Belanda dan TNI/Laskar Rakyat tidak dapat dielakkan, kecuali jika ada perintah dari pimpinan tentara dari kedua belah pihak, berdasarkan suatu persetujuan gencatan senjata diadakan pada tanggal 7 Oktober itu ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1946.

PERUNDINGAN POLITIK
Perundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir dipimpin oleh Schermerhorn, sedangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.

Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Indonesia dan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta diadakan 4 kali dengan yang terakhir tanggal 5 November. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogya untuk memberi laporan kepada Presiden, Wakil Presiden dan kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggajati.

Lord Killearn datang pada tanggal 10 November dengan menumpang kapal perang Inggris HMS “Verayan Bay”. Beliau diangkut dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar dengan mobil ke Linggarjati dan ditempatkan dirumah yang terletak dekat rumah penginapan Sjahrir.

Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan kapal perang HM “Banckert” untuk dipakai sebagai tempat penginapan Delegasi Belanda. Menjelang kedatangan Delegasi Belanda, “Banckert” telah buang jangkar diluar pelabuhan Cirebon. Pada tanggal 11 November Delegasi Belandang datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke “Banckert”. Seperti apa yang dilakukan satu hari sebelumnya perahu motor ALRI datang untuk menjemput Delegasi Belanda, komandan “Banckert” menolak dan minta Delegasi diangkut dengan perahu patroli “Banckert”. Hal ini ditolak oleh komandan perahu motor ALRI. Akhirnya persoalan ini dipecahkan dengan perkenankannya Delegasi Belanda diangkut perahu patroli “Banckert”, tetapi dikawal oleh perahu motor ALRI.

PERUNDINGAN PERTAMA
Karena “insiden Banckert” Delegasi Belanda baru sampai di Linggajati pukul 11.00 dan karena harus kembali ke “Banckert” jam setengah lima sore, maka perundingan hari itu hanya singkat saja, yakni 3 setengah jam. Schermerhorn memutuskan tinggal di Linggajati karena berpendapat akan menimbulkan kesan kurang baik pada kalangan Indonesia jika ia kembali ke “Banckert”. Kecuali itu ia berpendapat bahwa ia harus memenuhi undangan Presiden untuk makan malam bersama. Ia dapat bertukar pikiran dengan Presiden dan menikmati pertunjukan kesenian angklung.

PERUNDINGAN KEDUA
Sementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul ditempat kediaman Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu. Pasal-pasal rancangan persetujuan dibahas dan direncanakan alasan-alasan yang akan diusulkan. Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan soal kedaulatan Negara Indonesia Serikat. Dalam soal Pertama, terutama Sjahrir, mendesak supaya Belanda menerima usul bahwa Republik Indonesia mempunyai wakil-wakilnya sendiri diluar negeri. Ia berusaha meyakinkan pihak Belanda bahwa perwakilan ini terkait pada diakuinya Republik defacto, yang sudah disetujui oleh pihak Belanda.
Malam itu atas undangan Presiden, Delegasi Belanda berkunjung pada Presiden di Kuningan. Dalam kesempatan itu hadir Wakil Presiden AK Gani dan Amir Sjarifudin. Sjahrir tidak hadir karena sangat lelah dan karena mengira kunjungan Belanda hanya merupakan kunjungan kehormatan.

Atas pertanyaan Presiden jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa tercapai kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia untuk mengubah kata “merdeka” dibelakang kata “berdaulat” artinya, yang diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi negara berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara mereka sendiri, mereka akhirnya dapat menyetujui usul pihak Indonesia.

Van Mook tidak mengutarakan bahwa masih ada soal lain yang belum dipecahkan, yakni perwakilan Republik Indonesia diluar negri. Tetapi ia kemudian segera menanyakan kepada Presiden apakah dengan diterimanya oleh pihak Belanda perubahan “merdeka” menjadi “berdaulat” Presiden dapat menyetujui Rancangan Perjanjian seluruhnya. Atas pernyataan itu Presiden menjawab dengan nada antusias bahwa ia dapat menyetujuinya.

AK Gani dan Amir Sjarifudin segera melaporkan kepada Sjahrir sangat menyesalkan bahwa presiden sudah menyetujui Rancangan Perjanjian Linggarjati, padahal soal perwakilan Republik di luar negeri belum diputuskan. Tetapi Sjahrir tunduk pada keputusan Presiden. Maka waktu Schermerhorn datang dan mengusulkan untuk diadakan rapat pleno dan diketuai Killearn, Sjahrir pun menyetujuinya rapat pleno diadakan pada pukul 10.30 malam dengan Killear sebagai ketua rapat yang menyatakan kegembiraannya atas tercapainya kesepakatan kedua Delegasi.

Hari berikutnya tanggal 13 November, diadakan rapat antara kedua Delegasi. Sebelumnya Sjahrir telah bertemu dengan Presiden Soekarno yang tampak santai. Ia hanya mengusulkan agar dimasukan dalam rancangan perjanjian satu pasal yakni pasal mengenai arbitrase, yang diterima oleh Schermerhorn. Dengan dimasukannya pasal arbitrase terbukti pada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat. Komisi Jenderal kemudian berangkat ke Jakarta.

Pada tanggal 15 November diadakan rapat kedua Delegasi di Istana Rijswijk. Dalam rapat itu dimasukan pasal 17 mengenai arbitrase. Sorenya naskah dalam bahasa Belanda diparaf di rumah Sjahrir dan pada tanggal 18 diparaf naskah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

  • Perjanjian Renville

Delegasi Indonesia pada perjanjian Renville, tampak di antaranya Agus Salim dan Achmad SoebardjoPerjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Februari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.

Delegasi

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin Harahap. Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo.

Gencatan senjata
Pemerintah RI dan Belanda sebelumnya pada 17 Agustus 1947 sepakat untuk melakukan gencatan senjata hingga ditandatanganinya Persetujuan Renville, tapi pertempuran terus terjadi antara tentara Belanda dengan berbagai laskar-laskar yang tidak termasuk TNI, dan sesekali unit pasukan TNI juga terlibat baku tembak dengan tentara Belanda, seperti yang terjadi antara Karawang dan Bekasi

Pasca perjanjian
Sebagai hasil Persetujuan Renville, pihak Republik harus mengosongkan enclave (kantong-kantong) yang dikuasai TNI, dan pada bulan Februari 1948, Divisi Siliwangi hijrah ke Jawa Tengah.

Tidak semua pejuang Republik yang tergabung dalam berbagai laskar, seperti Barisan Bambu Runcing dan Laskar Hizbullah/Sabillilah di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, mematuhi hasil Persetujuan Renville tersebut. Mereka terus melakukan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda. S.M. Kartosuwiryo, yang menolak jabatan Menteri Muda Pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifuddin, kemudian mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Hingga pada 7 Agustus 1949, di wilayah yang masih dikuasai Belanda waktu itu, Kartosuwiryo menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII).

  • PERJANJIAN ROEM-ROYEN

a. Latar belakang
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan, Belanda tetap saja tidak mau mengakui kelahiran negara indonesia. Dan Belanda pun membuat negara boneka yang bertujuan mempersempit wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Negara boneka tersebut dipimpin oleh Van Mook. Dan Belanda mengadakan konferensi pembentukan Badan Permusyawaratan Federal(BFO) 27 Mei 1948.

Dan pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda mengadakan Agresi Militer Belanda dengan menyerang kota Yogyakarta dan menawan Presiden dan Wakil Presiden beserta pejabat lainnya. Namun sebelum itu Presiden mengirimkan radiogram kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara yang mengadakan perjalanan di Sumatera untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Dengan begitu Indonesia menunjukkan kegigihan mempertahankan wilayahnya dari segala agresi Belanda. Akhirnya konflik bersenjata harus segera diakhiri dengan jalan diplomasi. Dan atas inisiatif Komisi PBB untuk Indonesia, maka pada tanggal 14 April 1949 diadakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, Anggota Komisi Amerika.

b. Hasil
Perjanjian Roem Royen adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949, kemudian dibacakan kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan resolusi dewan keamanan PBB tertanggal 28 januari 1949 dan persetujuannya tanggal 23 Maret 1949. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan J. H. van Roijen.

Pernyataan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Mr. Roem :

  • Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
  • Pemerintah Republik indonesia akan menghadiri konfensi meja bundar
  • Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta
  • Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang

Pernyataan delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. H.J. Van Royen :

  • Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  • Pemerintah Belanda membebaskan secara tak bersyarat pemimpin-pemimpin republic Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  • Pemerintah Belanda setuju bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Pada tanggal 22 Juni 1949 diselenggarakan perundingan segitiga antara Republik Indonesia, BFO dan Belanda. Perundingan itu diawasi PBB yang dipimpin oleh Chritchley, diadakan dan menghasilkan keputusan:

  • Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948
  • Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
  • Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia

c. Dampak
Dengan tercapainya kesepakatan dalam perundingan, Pemerintah Darurat Republik Indonesia memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih pemerintahan Yogyakarta oleh pihak Belanda.
Pada tanggal 1 juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya.
Pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan siding cabinet Republik Indonesia yang pertama, dan Mr. Syafrudin Prawiranegara mengembalikan mandatnya kepada wakil presiden Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX diangkat menjadi Menteri Pertahanan Merangkap Ketua Koordinator Keamanan.Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag.

d. Kesimpulan
1) Perjanjian Roem-Royen mewujudkan keinginan Indonesia meraih Kedaulatan
2) Jalan Diplomasi terbukti lebih baik daripada jalan kekerasan atau perang yang dapat
menyebabkan banyak kerugian dan sulit tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

  • KMB (Konferensi Meja Bundar)

Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

Latar belakang
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen, dan Konferensi Meja Bundar.

Hasil konferensi
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:

  • Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua Barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua Barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua Barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
  • Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara.
  • Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
  • Pembentukan RIS
  • Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.

SUMBER : Jompayband.blogspot.com

Pengertian Sejarah

A. Pendahuluan
Setiap manusia pasti memiliki masa lalu. Masa lalu yang pantas dikenang, baik yang menyenangkan maupun yang membuat manusia sedih dalam hidupnya. Setiap detik, menit, jam, hari, bulan, tahun dan seterusnya yang telah dilewati oleh manusia merupakan bagian dari masa lalu. Masa lalu sering disebut dengan istilah Sejarah.
Dilihat dari asal usul kata, sejarah berasal dari bahasa Arab, yaitu Syajaratun yang artinya pohon, keturunan, asal usul atau silsilah. Dalam bahasa Inggris (history), Bahasa Yunani (istoria), Bahasa Jerman (geschicht).

Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang memerintah).

Umumnya sejarah dikenal sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang, keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis.

Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari Ilmu Budaya (Humaniora). Akan tetapi, di saat sekarang ini, Sejarah lebih sering dikategorikan sebagai Ilmu Sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis.

Ilmu Sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sejarah dibagi ke dalam beberapa sub dan bagian khusus lainnya seperti kronologi,historiograf, genealogi, paleografi, dan kliometrik. Orang yang mengkhususkan diri mempelajari sejarah disebut sejarawan.

Ilmu Sejarah juga disebut sebagai Ilmu Tarikh atau Ilmu Babad.

B. Pengertian Sejarah menurut Para Ahli Sejarah
1). Moh. Yamin
Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan beberapa peristiwa yang dibuktikan dengan kenyataan.
2). R. Moh Ali, pengertian sejarah ada 3 yaitu:
a). Sejarah adalah kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa seluruhnya yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
b). Sejarah adalah cerita yang tersusun secara sistematis (serba teratur dan rapi)

c). Sejarah adalah ilmu yang menyelidiki perkembangan peristiwa dan kejadian-kejadian pada masa lampau.
3). Patrick Gardiner
Sejarah adalah ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat oleh manusia.
4). J.V Brice
Sejarah adalah catatan-catatan dari apa yang telah dipikirkan, dikatakan dan diperbuat oleh manusia.
Pengertian sejarah berbeda dengan pengertian Ilmu sejarah. Sejarah adalah peristiwa yang terjadi pada masa lalu manusia sedangkan Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.

B. Karakteristik ilmu Sejarah
Unik, artinya peristiwa sejarah hanya terjadi sekali, dan tidak mungkin terulang peristiwa yang sama untuk kedua kalinya.
Penting, artinya peristiwa sejarah yang ditulis adalah peristiwa-peristiwa yang dianggap penting yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan manusia
Abadi, artinya peristiwa sejarah tidak berubah-ubah dan akan selalu dikenang sepanjang masa

C. Sejarah Sebagai Peristiwa, Kisah, Ilmu dan Seni

1. Sejarah sebagai peristiwa.
Sejarah sebagai peristiwa adalah kejadian, kenyataan, aktualitas yang sebenarnya telah terjadi atau berlangsung pada masa lalu. Disebut sejarah sebagai objek

2. Sejarah sebagai Kisah

Sejarah sebagai kisah adalah cerita berupa narasi yang disusun berdasarkan pendapat seseorang, memori, kesan atau tafsiran manusia terhadap suatu peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
Disebut sejarah sebagai subyek yang artinya sejarah tersebut telah mendapatkan penafsiran dari penyusunan cerita sejarah. Dalam hal ini sejarawan mempunyai peran sebagai ”The Man Behind the Gun”, artinya mereka menyusun cerita sejarah berdasarkan jejak-jejak sejarah (sejarah sebagai peristiwa) namun tetap dipengaruhi oleh sudut pandangsejarawan itu sendiri.

3. Sejarah sebagai Ilmu
Sejarah sebagai ilmu adalah suatu susunan pengetahuan tentang peristiwa dan cerita yang terjadi di dalam masyarakat manusia pada masa lalu yang disusun secara sistematis dan menggunakan metode yang didasarkan atas asas-asas, prosedur dan metode serta teknik ilmiah yang diakui oleh para pakar sejarah.
Syarat pokok sejarah disebut sebagai ilmu adalah:
a). Obyek yang definitif
b). Adanya formulasi kebenaran yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya
c). Metode yang efisien
d). Menggunakan sistem penyusunan tertentu

4. Sejarah sebagai Seni
Sejarah sebagai seni merupakan cara bagaimana membuat pembaca sejarah tertarik atas informasi kejadian masa lalu yang disajikan karena unsur keindahan yang disertakan di dalam menyajikan informasi sejarah di masa lalu sehingga akan mencapai sasaran penyampaian informasi sejarah. Sejarah berperan sebagai seni sangat terkait sekali dengan cara penulisan sejarah itu sendiri.

D. Guna Sejarah
Keberadaan suatu ilmu yang ada di dunia ini tidak akan langgeng tanpa adanya kesadaran akan manfaatnya bagi manusia. Demikian pula dengan ilmu sejarah. Dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, ilmu sejarah memiliki kegunaan sebagai berikut:

1. Guna Edukatif (memberi pendidikan)
Nilai sejarah terletak pada kenyataan, apa yang terjadi pada masa lalu memberikan pelajaran bagi manusia yang telah melewatinya. Guna edukatif berarti sejarah bisa memberikan kearifan dan kebijaksanaan bagi yang mempelajarinya karena semangat sebenarnya dari kepentingan mempelajari sejarah adalah nilai kemasakiniannya.

2. Guna Instruktif (memberi pengajaran)
Guna Instruktif artinya sejarah dapat memberikan pelajaran mengenai sesuatu baik keterampilan maupun pengetahuan.

3. Guna Inspiratif (memberi inspirasi)
Guna Inspiratif artinya kejadian dan peristiwa yang terjadi pada masa lalu dapat memberikan ilham, ide-ide atau inspirasi bagi manusia pada masa sekarang.
Contoh: kebesaran kerajaan-kerajaan pada masa lalu di Nusantara memberikan ilham kepada para pendiri bangsa untuk membangun kembali kebesaran masa lampau tersebut.

4. Guna Rekreatif (memberi kesenangan)
Sejarah merupakan suatu kreasi seni, sehingga dapat menghadirkan kesenangan batin.
Contoh: kita berkunjung ke Candi Borobudur, dengan berkunjung kesana kita bisa membayangkan pembangunan pada masa itu. Dimulai dari jumlah pekerjanya, arsiteknya, lama pembangunan dan tujuannya dan sebagainya sehingga dalam hati dan pikiran kita akan menembus dimensi waktu.

E. Periodisasi dan Kronologi Sejarah
1). Periodisasi sejarah
Sejarah memiliki dua dimensi yaitu dimensi spasial (ruang) dan dimensi temporal (waktu). Konsep waktu dalam sejarah meliputi waktu atau tempo (time) yaitu proses kelangsungan suatu peristiwa dan waktu merupakan kesatuan dari kelangsungan tiga dimensi yaitu masa lalu, sekarang dan masa yang akan datang.
Pengertian periodisasi sejarah berkaitan erat dengan pembagian masa lampau manusia berdasarkan urutan waktu (Periodisasi = Pembabagan waktu).
Pentingnya periodisasi dalam sejarah yaitu:
1. Memudahkan sistematika penulisan sejarah
2. Merupakan rangkuman dari suatu peristiwa menurut seorang sejarawan.
3. Memudahkan pembaca dalam memahami suatu peristiwa sejarah
4. Merupakan penghubung dari fakta-fakta sejarah

2). Kronologi sejarah
Adalah usaha yang dilakukan untuk mendapatkan pemahaman mengenai pengertian suatu peristiwa sejarah secara gamblang yang dapat mengkaitkan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain secara logis.
Kronologi sejarah sangat diperlukan karena dapat mengkaitkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dalam bentuk kausalitas atau sebab akibat.